Senin, 12 Juni 2017

Bertindak Dengan Nurani


Oleh
Ch. Dwi Anugrah

Menarik sekali tulisan Doni Koeseoma (Kompas, 24 Maret 2017) bertajuk “Benteng Terakhir Kejujuran”. Dieksplanasikan UASBN yang merupakan perhelatan ujian akhir sekolah berstandar nasional telah dikotori dengan maraknya ketikdajujuran dan kebocoran soal ujian. Kebocoran bisa bermula dari  oknum guru di KKG (Kelompok Kerja Guru) atau  MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang bertanggung jawab membuat soal, di kepala sekolah, dan tempat-tempat penggandaan soal UASBN.
Kasus di atas merupakan kultur ketidakjujuran yang telah menjadi semacam kanker yang menggerogoti  tubuh pendidikan di Indonesia. Meskipun UN atau UASBN  tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan, kebocoran soal tetap terjadi layaknya agenda rutin yang setiap tahun mesti terjadi. Berbagai praktik kecurangan masif dan sistematis selama pelaksanaan ujian  tetap berlangsung.
Kasus tersebut mengindikasikan bahwa dibalik kebijakan UASBN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Ujian Akhir Sekolah (UAS) ternyata masih ada oknum guru atau Kepala Sekolah yang melakukan perbuatan tercela dengan mengorbankan   profesinya. Seharusnya mereka menjadi panutan dalam membumikan karakter kejujuran, tetapi realisnya malah bertolak belakang.

Posisi Rentan
Bila ditelisik lebih jauh, posisi guru memang masih rentan dengan berbagai intervensi dalam menjalankan profesinya. Sebagai contoh nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang rata-rata ditentukan oleh sekolah dengan standar tinggi kadang para guru juga mengeluh. Guru sering dituntut kepala sekolah menentukan standar nilai KKM tinggi agar reputasi sekolah di mata publik baik. Di samping itu kepala sekolah  juga mendapat instruksi dari  lembaga di atasnya atau pemerintah daerah untuk memberikan nilai KKM tinggi. Dengan standar nilai tinggi tentunya  daerah juga akan dapat  imbasnya, bahwa pembinaannya kepada sekolah-sekolah di bawah jajarannya  berlangsung dengan baik  dan menunjukkan hasil signifikan.
Para guru sendiri dengan penuh keterpaksaan harus memberikan nilai KKM kepada peserta didik  walaupun realisnya mereka belum  mampu memenuhi standar nilai tersebut. Terlebih lagi nilai KKM sebagai syarat agar peserta didik boleh mengikuti Ujian Nasional atau kenaikan kelas. Hal yang sangat mengkhawatirkan peserta didik akan terdemotivasi dalam belajar. Mereka akan malas belajar, karena sudah tertanam keyakinan bahwa nilai mereka akan diberi dalam standar nilai KKM oleh guru. Dengan demikian semangat kompetitif untuk mendapatkan prestasi tereduksi oleh  sistem penilaian KKM yang ditentukan oleh sekolah.
Tak bisa dinafikan, berbagai kebijakan dan bergulirnya wacana pendidikan kita belakangan ini justru telah menimbulkan peta konflik horizontal di dalam komunitas pendidikan. Konflik pendidikan itu terjadi dalam ikon pertentangan di antara sesama guru (mereka yang cemas kehilangan pekerjaan karena tekanan sekolah); guru dengan orangtua  (mereka yang cemas anaknya gagal); guru dengan peserta didik (mereka yang cemas akan masa depannya); dan guru dengan kepala sekolah (mereka yang ingin sekolah yang dipimpinnya mengalahkan sekolah lain). Pertentangan lebih jauh  menyangkut guru dengan Kepala Dinas Pendidikan (mereka yang ingin lembaga atau departemennya berprestasi); serta pertentangan guru dengan pimpinan daerah (yang ingin daerahnya dipandang nomor satu), dan seterusnya.
Tak bisa dinafikan guru kini terjebak di tengah-tengah pusaran konflik tersebut antara mementingkan nama baik sekolah dan prestasi riil peserta didik; antara menjaga kondite daerah dan profesionalisme kerja; antara keinginan membantu peserta didik dan berbuat curang, Semua itu dilakukan hanya semata-mata ditujukan demi menjaga  citra dan peringkat (rangking); yang saat ini sudah menjadi  semacam berhala dalam pendidikan di negeri ini.
Pemberhalaan citra dan peringkat inilah yang memupuk dan melestarikan kultural kompetitif dalam dunia pendidikan kita. Bukannya mendorong kebersamaan dan kepedulian. Wacana pendidikan kita saat ini  justru  dengan amat bangga dan bersemangat laksana api yang berkobar  mengelu-elukan budaya persaingan. Dimana-mana orang bicara atas nama “persaingan global, persaingan global, era globalisasi…..”
Kata-kata tersebut sekarang ini seperti mantra saja. Melesat tanpa kendali bagaikan anak panah lepas dari busurnya. Kita tidak  lagi menyadari bahwa budaya semacam ini lahir karena kebijakan pendidikan yang hanya mementingkan logika pasar. Di sini guru dikorbankan demi kepentingan yang tidak berpihak ke nurani guru sebagai pendidik (Susi Vitri,  28/7-2007).
Para guru mau bersuara tidak mempunyai kekuatan. Posisi mereka merasa terancam ketika  bersikap kritis. Ada yang mendapat stigma tidak loyal, oposan, pembangkang, dan berbagai terminologi yang menyudutkan guru. Seharusnya sikap  kritis konstruktif dapat menjadikan lembaga tempat guru bernaung akan lebih berkembang.  

Menyuarakan Nurani
Dengan demikian sudah saatnya sekarang ini para guru untuk berani menyuarakan nuraninya. Bila keberanian untuk mengutarakan pendapatnya itu tidak dikeluarkan, niscaya publik akan mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Keberanian mengutarakan kritik kondusif dengan berbagai alternatif solusinya kepada para pengambil kebijakan  merupakan langkah yang sangat terpuji. Untuk itu, gerakan moral para guru dalam  menyuarakan nuraninya itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak, karena sikap mereka merupakan refleksi dari prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang harus dikedepankan. 
Termasuk pemaksaan kehendak harus memberikan nilai KKM bagi peserta didik yang seharusnya tidak memenuhi syarat harus berani untuk disuarakan. Pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu kepada guru untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji harus segera diakhiri
Guru tidak usah khawatir bila ada intimidasi dalam menjalankan profesinya. Terlebih lagi para guru sekarang lebih bebas untuk mengutarakan pendapatnya seiring dengan nafas reformasi yang terus bergulir dengan ditandai munculnya perlindungan hukum bagi guru. Perlindungan hukum ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal  39. Perlindungah hukum ini  salah satunya harus wajib  diberikan oleh pemerintah.
            Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen secara eksplisit disebutkan bahwa para guru berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan tidak adil  dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain (ayat 3).  Di samping itu dalam ayat 4 juga ditegaskan bahwa para guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap  pemutusan hubungan kerja yang tidak  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lainnya yang dapat menghambat  guru dalam melaksanakan tugasnya.
Di samping itu telah terbit payung hukum yang lebih detail melalui Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang Perlindungan  bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan  yang mencakup perlindungan hokum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak  atas kekayaan intelektual.
Sudak bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa guru berada dalam posisi yang lemah bila dikomparasikan dengan sekolah atau istitusi tempatnya bekerja. Sekolah mempunyai otoritas mengeluarkan guru, sedangkan guru sebagai pegawai biasa tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Guru sangat tergantung kepada sekolah sebagai majikannya. Maka, secara  moral bila pemeringah ingin secara total membenahi bidang pendidikan, perlindungan guru perlu mendapatkan prioritas dibandingkan yang lain. 
            Untuk  itu sikap kritis para guru itu diharapkan tidak memunculkan sikap negative thinking . Kita percaya sikap mereka itu masih dalam batas normatif dan mereka masih konsisten memegang sikap profesionalismenya sebagai guru. Oleh karena pemerintah perlu menanggapinya dengan penuh kearifan, empatik, terbuka, dan peka untuk selanjutnya mengambil langkah kongkrit dalam upaya mencarikan solusi terbaik. Sikap responsif dan empatik perlu lebih diprioritaskan ketimbang sikap defensif, arogan, dan birokratis. Sikap defensif dengan tudingan yang bermacam-macam tidak akan menyelesaikan masalah melainkan  akan menambah permasalahan baru yang menyulitkan semua pihak.


Drs. Ch. Dwi Anugrah, M.Pd.
Pendamping Seni Budaya

SMK Wiyasa Magelang
Alumni Magister Pendidikan
UST Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar